Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat. Saat ini pengatur dan pengawas dari lembaga OJK akan memberlakukan uang muka atau Down Payment DP 0% untuk kendaraan bermotor. Sebelumnya…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memberikan kemudahan bagi masyarakat. Saat ini pengatur dan pengawas dari lembaga OJK akan memberlakukan uang muka atau Down Payment DP 0% untuk kendaraan bermotor. Sebelumnya…